PESSEL, - Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Dian Wahyuni menyatakan pemerintah lewat peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, mengizinkan komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib.
Tetapi dalam kenyataannya Seluruh sekolah SMA.N di sumbar mewajibkan siswa membayar uang komite dengan berbagai alasan dan tarifnya berpariasi mulai dari 50 ribu sampai 150 ribu perbulan melihat topnya sebuah sekolah malahan ada yg sampai 250 ribu perbulan. Ketika hal ini di komfirmasi pada kabid SMA.N Disdik Sumbar dia bungkam dan tak memberikan tanggapan.
Ada sebuah kasus di SMA.N 3 Lengayang Pessel, uang komite yang digunakan tidak transfaran, kebijakkan hanya di ambil kepala sekolah saja dan ada kuat dugaan digunakan untuk kepentingan pribadi, dia beralasan ketua komite telah meninggal, Haji Ajis selaku komite ketika dimintai keterangan membenarkan informasi ini
“Penggalangan dana oleh komite sekolah itu berbentuk bantuan dan sumbangan, bukan pungutan, ” kata Dian saat dihubungi indonesiasatu.co.id 20/8/2022
Dian mengutip Pasal 10 ayat 2 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menyebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
“Kalau bantuan itu sifatnya tidak rutin, namanya juga bantuan. Bantuan bisa dari pemerintah, masyarakat. Sumbangan juga sama, tidak ditentukan waktunya, tidak rutin, ” ujarnya.
Dian mengatakan bantuan dan sumbangan berbeda dengan pungutan. Pungutan artinya jumlah uang sudah ditentukan termasuk waktu pembayarannya.
Dian menjelaskan permendikbud itu mengatur bahwa komite sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah.
Berdasarkan permendikbud tersebut, hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana/prasarana, dan pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 juga menyebut penggunanaan hasil penggalangan dana oleh sekolah harus mendapat persetujuan dari Komite Sekolah, dipertanggungjawabkan secara transparan, dan dilaporkan kepada komite sekolah.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Adapun, komite sekolah dalam permendikbud tersebut terdiri dari orang tua/wali siswa yang masih aktif di sekolah, tokoh masyarakat, anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan (***)